1. Definisi & Kedudukan Hukum Platform
Umrohbox.com adalah platform agregator dan marketplace digital yang menyediakan layanan informasi, perbandingan, serta fasilitas komunikasi untuk paket perjalanan ibadah Umroh.
Kedudukan Hukum: Umrohbox bukanlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan tidak bertindak sebagai agen travel penyelenggara ibadah. Kedudukan Kami murni sebagai perantara digital (mediator/fasilitator).
Mitra PPIU: Merupakan perusahaan travel Umroh resmi yang memiliki izin sah dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang mendaftarkan dan memasarkan produknya di Platform Kami.
Konsultan Umroh: Personil resmi yang ditunjuk oleh Mitra PPIU untuk melayani konsultasi Jemaah di dalam Platform.
2. Ketentuan Akun Pengguna
- Pengguna wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan terbaru saat melakukan pendaftaran akun resmi di Platform.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun, kerahasiaan kata sandi (password), kode OTP, serta seluruh aktivitas yang terjadi di bawah kendali akun tersebut.
- Umrohbox berhak menangguhkan atau menutup akun Pengguna secara sepihak jika ditemukan indikasi penipuan, manipulasi data, transaksi mencurigakan, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
3. Sistem Komunikasi & Aturan Kebocoran Data (Anti-Bypass Policy)
Demi menjaga keamanan, privasi data personal, transparansi, serta kualitas layanan, Umrohbox menerapkan aturan komunikasi terstruktur yang sangat ketat:
- Wajib Menggunakan Chat Internal: Seluruh proses konsultasi bimbingan, tanya jawab produk, dan alur negosiasi antara Jemaah dan Konsultan PPIU wajib diselenggarakan penuh melalui fitur Live Chat internal Platform Umrohbox.
- Sistem Masking Kontak: Selama fase penjajakan atau konsultasi awal, Platform akan sepenuhnya menyembunyikan (masking) nomor kontak pribadi WhatsApp Jemaah dari konsultan travel (disensor dengan format
628xxxx). - Pembukaan Kontak Otomatis: Data nomor kontak asli Jemaah baru akan dibuka dan diserahkan kepada Konsultan PPIU setelah Jemaah secara resmi melakukan pendaftaran atau transaksi pembayaran melalui sistem di Platform Kami.
- Larangan Transaksi Luar Sistem (Anti-Bypass): Pengguna (baik Jemaah maupun Konsultan) dilarang keras bertukar nomor telepon, ID media sosial, atau dengan sengaja mengarahkan transaksi/pembayaran di luar sistem Platform Umrohbox selama masa konsultasi awal. Pelanggaran terhadap poin anti-bypass ini dapat mengakibatkan penutupan akun secara permanen serta pencabutan status kemitraan PPIU secara sepihak.
4. Ketentuan Pembayaran dan Transaksi Finansial
- Rekening Tujuan: Umrohbox tidak pernah menerima, menampung, atau memproses dana pembayaran paket Umroh dari Jemaah ke dalam rekening pribadi Platform Umrohbox.
- Transfer Langsung: Seluruh pembayaran uang muka (Down Payment) maupun pelunasan paket Umroh wajib dikirimkan secara langsung menuju rekening bank resmi atas nama korporasi/perusahaan Mitra PPIU yang dipilih secara sah oleh Jemaah.
- Penafian Pembayaran: Umrohbox tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian finansial, tindak penipuan, atau kesalahan transfer dana apabila Jemaah mengirimkan uang ke rekening pribadi milik oknum konsultan, rekening pihak ketiga lainnya, atau nomor rekening yang tidak tertera resmi pada sistem instruksi pembayaran digital Platform.
5. Batasan Tanggung Jawab Platform (Disclaimer)
- Kontrak Pelayanan: Hubungan hukum atau kontrak kesepakatan penyelenggaraan ibadah Umroh terjalin secara murni dan eksklusif antara Jemaah dengan PPIU terpilih, dan bukan merupakan tanggung jawab hukum Umrohbox.
- Akurasi & Estimasi Referensi: Seluruh data paket yang ditampilkan pada platform umrohbox.com merupakan informasi awal dan bersifat tidak mengikat (non-binding reference).
- Keabsahan Data Resmi: Keberadaan, kebenaran, ketersediaan seat (kuota), dan harga final dari paket umroh baru dinyatakan sah, akurat, dan mengikat secara hukum bagi para pihak setelah dikonfirmasi secara tertulis oleh Konsultan resmi PPIU yang ditunjuk di platform kami.
- Pemberitahuan Transaksi Mandiri: umrohbox terbebas dari segala tuntutan ganti rugi apabila Pengguna melakukan transaksi sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan validasi terlebih dahulu kepada Konsultan.
- Kebenaran Informasi: Mitra PPIU memegang tanggung jawab mutlak atas kebenaran, validitas, dan kemutakhiran informasi paket perjalanan, rincian harga, kelengkapan fasilitas (akomodasi hotel, jenis pesawat/maskapai), jadwal pendaftaran/keberangkatan, serta status keaktifan surat izin PPIU mereka yang ditayangkan di Platform.
- Ganti Rugi: Umrohbox dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat digugat atau dimintai pertanggungjawaban ganti rugi atas segala bentuk kelalaian pelayanan operasional, pembatalan keberangkatan, keterlambatan penerbitan visa, penurunan standar kualitas fasilitas, atau kegagalan total penyelenggaraan ibadah yang disebabkan oleh pihak PPIU.
- Bukti Hukum: Umrohbox mengarsipkan rekaman histori percakapan internal sebagai alat bukti digital apabila terjadi perselisihan atau kesalahpahaman antara Jemaah dan PPIU, namun keputusan akhir penyelesaian sengketa diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak atau melalui instansi kenegaraan yang berwenang (Kementerian Agama RI / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
6. Sistem Notifikasi WhatsApp Gateway
Dengan mendaftarkan nomor telepon seluler di Platform, Pengguna dengan ini memberikan persetujuan penuh kepada Umrohbox untuk mengirimkan notifikasi transaksional otomatis via WhatsApp Gateway resmi Kami.
Hal ini mencakup notifikasi instan apabila ada pesan obrolan baru dari konsultan PPIU, perubahan status pendaftaran paket, instruksi detail pembayaran, hingga kendala teknis perjalanan lainnya demi memastikan penanganan yang responsif.
7. Perubahan Syarat & Ketentuan
Kami memegang hak prerogatif penuh untuk mengubah, memodifikasi, menambah, atau memotong bagian mana pun dari Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa adanya kewajiban pemberitahuan individual terlebih dahulu.
Seluruh perubahan regulasi atau klausul baru akan berlaku seketika setelah ditayangkan di halaman web resmi ini. Pengguna disarankan secara berkala untuk memeriksa dokumen ini guna memantau perkembangan aturan terbaru.
Butuh Pertanyaan Mengenai Dokumen Ini?
Jika Anda memiliki pertanyaan substantif, klarifikasi kedudukan hukum, atau pelaporan pelanggaran anti-bypass, silakan segera hubungi Kami.