1. Prinsip Dasar & Batasan Tanggung Jawab
- Status Dana: Segala bentuk pembayaran (uang muka/DP maupun pelunasan) yang telah ditransfer oleh Jemaah berada sepenuhnya di bawah penguasaan dan tanggung jawab Mitra PPIU penanggung jawab keberangkatan.
- Keputusan Refund: Keputusan akhir mengenai dikabulkannya pengajuan refund, persentase potongan biaya, dan jangka waktu pencairan dana adalah hak penuh dan kebijakan internal masing-masing Mitra PPIU, sesuai dengan kontrak / Perjanjian Kerja Sama Terbuka yang disepakati saat pendaftaran resmi.
- Bebas Tuntutan: Umrohbox.com tidak dapat dituntut, digugat, atau dimintai pertanggungjawaban finansial atas keterlambatan, penolakan, atau pemotongan dana refund yang dilakukan oleh pihak PPIU kepada Jemaah.
2. Ketentuan Umum Pembatalan oleh Jemaah
Setiap Mitra PPIU memiliki regulasi mandiri, namun secara umum di industri Umroh, pembatalan yang dilakukan oleh Jemaah akan dikenakan potongan biaya operasional yang persentasenya bergantung pada waktu pengajuan:
A. Pembatalan setelah pendaftaran s.d. sebelum pengurusan dokumen/visa
Biasanya hanya dikenakan potongan biaya administrasi dasar Platform/PPIU.
B. Pembatalan setelah tiket pesawat diterbitkan (issued) atau visa disetujui
Dikenakan potongan sesuai dengan biaya hangus (non-refundable) dari maskapai penerbangan dan provider visa terkait.
C. Pembatalan mendekati hari keberangkatan (H-14 s.d. Hari H)
Potongan dapat mencapai 80% hingga 100% (hangus total) karena akomodasi hotel di Arab Saudi dan transportasi lokal biasanya sudah dibayar lunas oleh PPIU dan bersifat non-refundable.
Catatan: Jemaah wajib membaca lembar rincian Syarat Pembatalan spesifik milik PPIU terkait di halaman detail paket sebelum melakukan transaksi.
3. Pembatalan atau Penundaan oleh Pihak PPIU / Force Majeure
- Pihak PPIU Lalai: Jika pembatalan atau penundaan keberangkatan disebabkan oleh kelalaian pihak Mitra PPIU, Jemaah berhak menuntut haknya langsung kepada PPIU tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI.
- Keadaan Kahar (Force Majeure): Jika pembatalan disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam, perang, wabah/pandemi, atau perubahan kebijakan mendadak dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi / Pemerintah Indonesia, maka kebijakan pengembalian dana akan disesuaikan dengan regulasi bersama antara asosiasi travel, maskapai, dan otoritas pemerintah terkait.
4. Alur Prosedur Pengajuan Refund melalui Umrohbox
Meskipun dana berada di tangan PPIU, Umrohbox.com menyediakan fasilitas sistem untuk membantu menjembatani pengajuan Anda agar terdokumentasi dengan rapi:
Pengajuan Lewat Sistem
Jemaah wajib masuk ke dasbor akun Umrohbox, memilih riwayat transaksi paket yang ingin dibatalkan, dan menekan tombol "Ajukan Pembatalan/Refund".
Pemberitahuan Otomatis
Sistem Kami (termasuk notifikasi WhatsApp Gateway) akan otomatis meneruskan pengajuan tersebut kepada Konsultan dan Manajemen PPIU yang bersangkutan.
Proses Verifikasi
Konsultan Resmi PPIU akan menghubungi Jemaah melalui internal chat Umrohbox untuk memverifikasi alasan pembatalan, menghitung rincian potongan biaya riil (jika ada), dan menerbitkan formulir persetujuan refund resmi.
Pencairan Dana
Setelah disetujui oleh kedua belah pihak (Jemaah dan PPIU), dana refund akan ditransfer langsung oleh pihak PPIU ke rekening bank milik Jemaah. Jemaah wajib memperbarui status di dasbor Umrohbox jika dana telah diterima guna menyelesaikan administrasi sistem.
5. Layanan Bantuan Sengketa (Dispute Resolution)
Apabila terjadi perselisihan antara Jemaah dan Mitra PPIU mengenai nominal atau keterlambatan pencairan dana refund:
- Umrohbox.com berkomitmen membantu Jemaah dengan cara memberikan salinan data histori chat resmi antara Jemaah dan Konsultan sebagai bukti kuat mengenai janji atau kesepakatan fasilitas yang pernah dibicarakan.
- Umrohbox.com berhak memberikan sanksi berupa penurunan rating, penangguhan paket, hingga pemutusan hubungan kemitraan terhadap PPIU yang terbukti melanggar hak refund jemaah secara sepihak demi menjaga ekosistem platform tetap aman dan terpercaya.
Butuh Bantuan Kendala Pembatalan atau Refund?
Untuk kendala administrasi, hambatan verifikasi PPIU, atau pertanyaan lebih lanjut mengenai alur sistem pembatalan, silakan hubungi tim dukungan kami: